KKB iB BRIS

Fitur Produk KKB iB BRIS

Memastikan impian anda terwujud secara sempurna

 

Pastikan impian anda memiliki kendaraan bukan menjadi masalah lagi untuk Anda.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB) BRISyariah iB Kini hadir sebagai sarana untuk memperoleh pembiayaan mobil baik kondisi baru maupun bekas pakai secara cepat, syarat mudah dan sesuai syariah.

KKB BRISyariah iB merupakan pembiayaan kepemilikan mobil yang diinginkan dengan menentukan sendiri pilihan merk yang anda inginkan dan besarnya cicilan disesuaikan dengan pendapatan Anda.

 

Manfaat

Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan mobil secara syariah dengan proses dan dan persyaratan yang mudah dan cepat.

Keunggulan

  • Kemudahan pembayaran cicilan
  • Kenyamanan Kendaraan yang terasuransi *)
  • Bebas menentukan besaran cicilan sesuai kemampuan
  • Uang muka ringan
  • Biaya administrasi terjangkau
  • Pelunasan sebagian atau seluruhnya sebelum akhir masa pembiayaan tidak dikenakan denda/pinalti

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Warga Negara Indonesia
  • Karyawan tetap/professional/pengusaha
  • Lama bekerja/berusaha minimal 2 tahun
  • Usia minimal 21 tahun
  • Jaminan kendaraan yang menjadi objek KKB iB
  1. Akad KKB
    1. Murabahah
  2. Plafond
    1. Minimal : 50 Juta
    2. Maksimal : 1 Milyar (mobil baru) atau 600 Juta (mobil bekas)
  3. Jangka Waktu Pinjaman KKB
    Minimal : 1 Tahun
    Maksimal : 5 Tahun. Usia mobil saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB
  4. Biaya yang dibebankan kepada Nasabah
    1. Biaya Administrasi : 1% dari plafond (ditulis nominal)
    2. Biaya Notaris : diisi manual
    3. Biaya Pengikatan jaminan : diisi manual
    4. Biaya Asuransi :
      1. Asuransi Jiwa Pembiayaan, premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan : diisi manual
      2. Asuransi Kebakaran, premi dibayar setiap tahun atau dibayar secara langsung sesuai jangka waktu Pembiayaan
    5. Biaya Appraisal : diisi manual
    6. Biaya Materai : diisi manual
  5. Umur nasabah
    1. Golongan berpenghasilan tetap :
      • Minimum 21 Tahun atau sudah menikah
      • Maksimum usia pensiun (55 tahun)
    2. Profesional/pengusaha :
      • Minimum 21 Tahun atau sudah menikah
      • Maksimum 65 Tahun
  6. Margin KKB :
    1. Murabahah/Istishna/Ijarah
      • Efektif/annuity – angsuran tetap setiap bulan – dibayar setiap bulan, angsuran awal dimulai 1 bulan setelah akad
      • Grace periode :
        1. Pd periode ttt bayar margin saja; kemudian saat tt bayar pokok + margin
      • Bayar pokok perperiode ttt
        1. Bayar margin setiap buan, namun bayar pokok perperiode tt, mis : per 4 bulanan : quarterly; triwulanan, dsb.
      • Angsuran (pokok + margin) secara acak berdasarkan cashflow nasabah-dibuat secara manual _tidak ada formula.
    2. Ijarah
      • Flat
  7. Uang Muka
  8. Repayment Capacity yaitu ratio angsuran terhadap take home pay tidak boleh melebihi (maksimal) 35% dari Take Home Pay.
  9. Denda Keterlambatan
    1. Nilai denda dalam bentuk nominal per periode/perhari, misalnya Rp.1000,- per hari
    2. Nasabah akan dikenakan denda yang dihitung per-hari apabila terlambat membayar angsuran selama 3 hari setelah tanggal angsuran yang telah ditetapkan dan disepakati. Kecuali nasabah dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah dan dapat diterima/disetujui oleh Bank BRI Syariah paling lama 7 hari kerja sejak keterlambatan tersebut, maka nasabah akan dibebaskan dari denda.
    3. Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap Nasabah,
    4. Hitungan Denda hitung setiap hari keterlambatan sejak tanggal tunggakan pembayaran angsuran dan dikenakan secara sistem jika melebihi 3 hari.
      Pengelolaan Denda :
      1. Denda yang dibayarkan oleh nasabah digunakan sebagai dana kebajikan/sosial.
      2. Pembayaran denda dilakukan pada saat pelunasan tunggakan angsuran.
      3. Pengelolaan denda dilaksanakan oleh Bank.
 
Copyright PT. Bank BRI Syariah